
Fiqh secara bahasa berarti faham. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah sebuah disiplin ilmu tentang hukum syara' yang bersifat amaliyah (perbuatan) dan diambil dari dalil - dalil yang terperinci (Tafshil). Jadi Ilmu fiqh tidak memfokuskan pembahasanya kepada suatu keadaan bagaimana sebuah dalil menunjukkan wajib, sunah, makruh, mubah dan haramnya nya suatu perbuatan, tetapi lebih memfokuskan kepada apa saja unsur unsur internal...